Book Appointment Now
Pemkot Mataram Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Tekankan Disiplin dan Etika Siswa
Pemkot Mataram Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Tekankan Disiplin dan Etika Siswa
Mataram – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membatasi penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah guna meningkatkan disiplin siswa serta mengurangi dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, saat menerima Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Mataram, Yusuf, beserta jajaran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Mataram, di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Senin (3/2/2025).
“Kita batasi siswa yang membawa atau menggunakan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperbolehkan mengaktifkan HP selama kegiatan belajar mengajar berlangsung agar seluruh pihak dapat fokus dalam proses pembelajaran. Kebijakan ini mengajarkan siswa menggunakan teknologi pada waktu dan tempat yang tepat, sebagai bagian dari pembelajaran disiplin dan etika,” tegas Mohan Roliskana.
Selama ini, Penggunaan telepon seluler saat belajar dinilai memberikan dampak negatif seperti: gangguan fokus belajar (distraction) oleh konten hiburan yang berlebihan, munculnya potensi-potensi perundungan dalam jaringan (cyberbullying). Serta dalam beberapa kasus, siswa menjadi tidak percaya diri dalam berkomunikasi.
Oleh sebab itu, kebijakan ini juga akan mendorongan siswa agar bisa berkomunikasi lebih percaya diri, baik dengan tenaga pengajar maupun berdisuksi sesama siswa.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota Mataram menginstruksikan sosialisasi secara masif kepada orang tua atau wali murid. Ia juga meminta pihak sekolah menyediakan perangkat komunikasi alternatif, seperti hotline dengan nomor kontak aktif, guna memastikan kelancaran komunikasi antara siswa dan orang tua.
“Saya meminta kebijakan ini segera disosialisasikan kepada orang tua atau wali murid. Selain itu, saya mengimbau para orang tua untuk mengawasi penggunaan HP di rumah dan memastikan akses internet yang sehat bagi anak-anak. Ini adalah upaya kita bersama dalam membentuk generasi emas Indonesia,” tambahnya.
Kadisdik Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki pengecualian jika HP digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti petunjuk teknis yang akan diatur oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Dinas Pendidikan Kota Mataram akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi. Satgas ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, terutama jika ditemukan siswa yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.
“Kebijakan ini akan dimasukkan dalam tata tertib sekolah, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Satgas yang dibentuk akan bertugas mengawasi, mendampingi, serta melaporkan secara berkala pelaksanaan kebijakan kepada Wali Kota Mataram,” tutup Yusuf. (TK-DISKOMINFO)