preloader

Search Here

Sekretariat DPRD






NAMA : H. DIDI SUMARDI, SH

JABATAN : KETUA DPRD

TELEPON : (0370)-637762

EMAIL : dprd@mataramkota.go.id

ALAMAT : Jl. Lembang A/6 BTN Taman Indah Mataram

WEBSITE : dprd.mataramkota.go.id 





DPRD Kota Mataram terdiri atas anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Jumlah DPRD Kota Mataram ditetapkan sebanyak 40 (empat puluh) orang, dengan rincian sebagai berikut :





Partai Golkar 

:

9 Kursi

Partai Gerindra

:

6 Kursi

PDIP

:

5 Kursi

PPP

:

5 Kursi

Partai Demokrat

:

4 Kursi

PKS

:

3 Kursi

Partai Nasdem

:

2 Kursi

PKPI

:

2 Kursi

Partai Hanura

:

2 Kursi

PKB

:

1 Kursi

PAN

:

1 Kursi

 

 

Visi

Terwujudnya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif, demokratis, mumpuni dan bertanggungjawab menuju masyarakat kota mataram yang maju religius dan berbudaya.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD sebagai instrumen untuk mewujudkan masyarakat maju, religius dan berbudaya serta adil dan makmur
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk legislasi DPRD untuk mewujudkan masyarakat aman, tertib, produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyerapan dan implementasi aspirasi, demokrasi dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan kualitas pendidikan politik masyarakat
  4. Meningkatkan kualitas SDM pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur sekretariat DPRD untuk mendorong optimalisasi fungsi dan peran DPRD
  5. Meningkatkan peran DPRD untuk mendorong mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih


Tugas Dan Wewenang

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
  • Membahas dengan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai RAPBD yang diajukan oleh Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan /atau pemberhentian
  • Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan


DPRD KOTA MATARAM TERDIRI DARI 4 KOMISI, YAITU:

  1. Komisi I, Membidangi Masalah Hukum dan Pemerintahan
    1. Pemerintahan
    2. Hukum/Perundang-undangan dan HAM
    3. Kepegawaian Aparatur
    4. Kependudukan
    5. Keamanan dan Ketertiban
    6. Perijinan
    7. Penerangan Pers
    8. Sosial Politik
    9. Organisasi Kemasyarakatan
    10. Pertanahan
    11. Aset Daerah
  2. Komisi II, Membidangi Masalah perekonomian dan Keuangan
    1. Perdagangan dan Perindustrian
    2. Pertanian (Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan)
    3. Pengadaan Pangan
    4. Koperasi dan Dunia Usaha (Mikro, kecil, Mengengah dan Besar)
    5. Keuangan Daerah
    6. Pendapatan Asli Daerah
    7. Perbankan
    8. Perusahaan Daerah BUMD
    9. Perusahaan Patungan
    10. Penanaman Modal
    11. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
    12. Pariwisata
  3. Komisi III, Membidangi Masalah Pembangunan, Sarana dan Prasarana
    1. Pekerjaan Umum
    2. Tata Ruang
    3. Pertamanan
    4. Kebersihan
    5. Perhubungan dan telekomunikasi
    6. Pertambangan dan Energi
    7. Perumahan Rakyat
    8. Bangunan Gedung
    9. Lingkungan Hidup
    10. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  4. Komisi IV, Membidangi Masalah Kesejahteraan Rakyat
    1. Ketenaga Kerjaan
    2. Pendidikan
    3. Pemuda dan Olah Raga
    4. Agama
    5. Kebudayaan
    6. Transmigrasi
    7. Kesejahteraan Sosial
    8. Kesehatan dan Keluarga Berencana
    9. Pemberdayaan Masyarakat
    10. Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak
    11. Kebencanaan