preloader

Search Here

Satuan Polisi Pamong Praja


NAMA : IRWAN RAHADI, S.STP, M.M

JABATAN : KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MATARAM

TELEPON : (0370) 638187

EMAIL : satpolppkotamataram123@gmail.com

ALAMAT OPD : Jl. Lingkar Selatan No.189, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, NTB

WEBSITE : polpp.mataramkota.go.id





PROFIL SINGKAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 

KOTA MATARAM


Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat Daerah Kota Mataram ( Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2008 nomor 3 seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 1 seri D) terakhir telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) adalah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah urusan wajib Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sesuai peraturan Daerah tersebut kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram merupakan bagian perangkat daerah di bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat.


A.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah sebagai berikut :

    Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram sebagai unsur pendukung tugas Walikota dibidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram mempunyai tugas pokok : membantu Walikota dalam menegakan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat.


    Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram

Untuk menyelenggarakan tugas-tugas pokok seperti diatas, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;

b.    pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;

c.    pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;

d.    pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;

e.    pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya;

f.    pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;

g.    mengikuti proses penyusunan peraturan perundangundangan daerah serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;

h.    membantu pengamanan dan pengawalan tamu VIP termasuk pejabat negara dan tamu negara; 

i.    pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.    pelaksanaan pembinaan teknis operasional kepada Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan; dan

k.    pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang berikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram terdapat 17 Jabatan Struktural terdiri dari 1 (satu) Jabatan Eselon II.B, 1 (satu) Jabatan Eselon III.A, 3 (tiga) Jabatan Eselon III.B, 11 (sebelas) Jabatan Eselon IV.A  Berdasarkan SK tersebut pola struktur atau susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah sebagai berikut :

(1)    Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:

a.    Kepala

b.    Sekretariat terdiri atas :

1.    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan

2.    Sub Bagian Umum dan kepegawaian.

c.    Bidang

1.    Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, terdiri atas:

a)    Seksi Pembinaan dan Pengawasan;

b)    Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan

c)    Seksi Penyuluhan.

2.    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat terdiri atas:

a)    Seksi Operasional dan Penertiban;

b)    Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat dan Bina Potensi Masyarakat; dan

c)    Seksi Kerjasama dan Pengendalian.

3.    Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri atas:

a)    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;

b)    Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur; dan

c)    Seksi Teknis Fungsional.

4.    Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan; dan

5.    Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)    Bagan struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 42 Tahun 2016, adapun gambar struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram adalah sebagai berikut : 

(Tabel 2.1.2)