preloader

Search Here

Dinas Perdagangan








NAMA
:



JABATAN
:



TELEPON
:



EMAIL
:



ALAMAT OPD
:



WEBSITE
:






VISI

Pembangunan koperasi, industri dan perdagangan di Kota Mataram ditujukan untuk mewujudkan koperasi dan UKM yang mandiri, sektor industri dan perdagangan yang maju, handal dan berdaya saing kompetitif serta berperan sebagai tulang punggung perekonomian kota yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Dengan demikian diharapkan mampu menopang perekonomian yang mandiri, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kesempatan berusaha, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan sejalan Visi Kota Mataram yang menginginkan terwujudnya masyarakat Kota Mataram yang maju dan religius maka pembangunan koperasi, industri dan perdagangan di Kota Mataram ditetapkan dengan Visi yaitu :

“ Terwujudnya Peningkatan Sektor Koperasi, Perindustrian, Perdagangan yang maju dan mandiri“.

MISI

Berdasarkan Visi yang telah ditetapkan diatas, maka dirumuskan Misi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut :

  1. Penciptaan wira usaha baru yang tangguh dan berkualitas;
  2. Meningkatkan koperasi yang berkekuatan hukum dan data koperasi yang akurat;
  3. Meningkatkan peran koperasi dan UKM dalam rangka pengembangan sistem ekonomi kerakyatan
  4. Meningkatkan kegiatan industri yang berdaya saing kuat, berwawasan lingkungan dengan menitikberatkan pada ekonomi kerakyatan sebagai penggerak ekonomi daerah;
  5. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem distribusi barang dan jasa, tertib niaga dan kepastian berusaha serta meningkatkan dan mengembangkan perdagangan;
  6. Meningkatkan perlindungan konsumen dan tertib ukur guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan jujur.


Struktur Organisasi Dinas Perdagangan Kota Mataram diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Mataram No. 45 Tahun 2016 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Mataram

Strukur Dinas

Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan

 

  • Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Dinas dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya