Search Here

Wakil Wali Kota Mataram Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Pengajuan Tiga Raperda Kota Mataram

Wakil Wali Kota Mataram Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Pengajuan Tiga Raperda Kota Mataram

Wakil Wali Kota Mataram Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Pengajuan Tiga Raperda Kota Mataram

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Dec 20, 2021

Mataram-Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Pengajuan Tiga Raperda Kota Mataram yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (12/20/2021). Hadir pada acara tersebut anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kota Mataram, Sekretaris Daerah Kota Matram H. Effendy Eko Saswito, bersama Asisten, staff ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kota Mataram.


Dalam penyampainnya Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman mengapresiasi penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan dalam menanggapi materi Raperda yang telah diajukan.



“Semua usul, saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan, merupakan masukan yang sangat berarti sebagai salah satu bahan dalam penyempurnaan materi Raperda dimaksud.” Ucapnya.


Secara umum, tanggapan terhadap pertanyaan fraksi memiliki keterkaitan dan kesamaan yang signifikan.


Terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perubahan nomenklatur dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana objek retribusi yang diatur adalah sama yakni setiap pembangunan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan membayar retribusinya. Dan sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, produk hukum daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah harus dilakukan proses evaluasi oleh pemerintah Provinsi, dimana proses tersebut akan dilaksanakan setelah Raperda ini ditetapkan dalam rapat paripurna nanti.



 Adapun hal lain, seperti jawaban kepada Fraksi PDI-Perjuangan terkait Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kota Mataram saat ini lebih banyak dipekerjakan di sektor pendidikan dan sisanya di sektor jasa. Sebagian besar merupakan warga negara Australia, dan sebagian lainnya berasal dari Korea Selatan, Amerika, Inggris dan Irlandia.


Lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sesuai ketentuan Pasal 10 Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut atas penyediaan fasilitasi pasar grosir dan/atau fasilitas pasar/pertokoan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian objek retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.


Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, meliputi 16 (enam belas) sektor, antara lain: kelautan dan perikanan, pertanian, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, dan selanjutnya. Standar usaha yang diberikan untuk perizinan berusaha berbasis resiko, mengacu pada standar kegiatan usaha dan/atau standar produk berdasarkan peraturan menteri pembina masingmasing sektor. Sementara itu analisis resiko dan penilaian tingkat bahaya pada setiap jenis perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan pelaksanaan pengawasan perizinan di daerah dikoordinasikan oleh DPMPTSP.



Bahwa dalam Raperda perizinan berusaha berbasis resiko ini tidak mengatur ketentuan mengenai retribusi, dan pengenaan retribusi sudah diatur dalam Perda tentang retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penerbitan perizinan berusaha berbasis resiko untuk pelaku UMKM dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar sampai pada proses penerbitan izin, tidak dikenakan biaya sama sekali.



Kemudian terhadap pertanyaan dari Fraksi Gerakan Berkarya Rakyat Indonesia, fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan status Perda yang kami ajukan saat ini, dapat kami sampaikan bahwa amar putusan MK tersebut hanya ditujukan bagi Pemerintah pusat, yang tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan strategis maupun menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Namun terhadap Peraturan Pemerintah yang sudah lebih dulu terbit, pelaksanaannya tetap sah sampai ke daerah. Dan 3 (tiga) buah Raperda yang kami ajukan saat ini tetap berjalan sesuai perintah peraturan perundang-undangan diatasnya yang telah lebih dulu terbit sebelum ditetapkannya Putusan MK tersebut. *(TK-Diskominfo)

Share:
Tags: