Search Here

PIDATO DALAM RANGKA PENGAJUAN 4 (EMPAT) BUAH RAPERDA KOTA MATARAM DI DEPAN SIDANG DPRD KOTA MATARAM

PIDATO DALAM RANGKA PENGAJUAN 4 (EMPAT) BUAH RAPERDA KOTA MATARAM DI DEPAN SIDANG DPRD KOTA MATARAM

  • Diterbitkan Oleh: Admin
  • |
  • Pada: Dec 22, 2019




PIDATO DALAM RANGKA PENGAJUAN 4 (EMPAT) BUAH RAPERDA KOTA MATARAM 

DI DEPAN SIDANG DPRD KOTA MATARAM



HARI         :SELASA, 10 DESEMBER 2019 

              12 RABIUL AKHIR 1141 H

    WAKTU    :14.00 WITA

LOKASI    :DPRD KOTA MATARAM

    








Bismillahirrohmannirrohim,

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,


Yang Terhormat :

  • Pimpinan dan segenap Anggota Dewan,

  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Mataram,

  • Sekretaris Daerah Kota Mataram,

  • Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram, 

  • Singkatnya para undangan dan hadirin yang berbahagia.


Mengawali sidang Dewan yang terhormat ini, kami ingin mengajak hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan dalam rangka pengajuan 4 (empat) buah Raperda untuk dibahas, yang pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Sidang Dewan Yang Terhormat.    

Sesuai jadwal kegiatan Dewan dalam masa sidang Tahun 2019 ini, telah diagendakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram. Sebagai wujud dari komitmen kita dalam menyusun produk hukum, maka pada kesempatan ini kami mengajukan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas. 


Keempat Raperda dimaksud yaitu :

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

  2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Mataram; dan

  4. Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Sidang Dewan Yang Terhormat.

Untuk memudahkan pembahasan, berikut ini perkenankanlah kami mengemukakan pandangan dan alasan serta beberapa poin penting dalam pengajuan keempat Raperda ini, yakni:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah dilakukan kerjasama antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat, dimana sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Bahwa    guna optimalisasi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dengan dukungan pemerintah daerah dan memberi kesempatan perusahaan berperan serta seluas-luasnya dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, maka perlu melakukan perubahan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah disampaikan tersebut, maka Pemerintah Kota Mataram mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


  1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Dalam upaya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, kualitas keluarga serta menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai strategi lintas bidang dalam pembangunan selain pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dan pemerintahan yang baik (Good Governance) sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan daerah.

Pengarusutamaan gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah. 

Untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi pengarusutamaan gender untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah. 


  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Mataram.

Bahwa penyelenggaraan sistem elektronik pada Pemerintah Daerah (eGovernment) merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya e-Government maka implementasi pembangunan Kota Mataram sebagai smart city yang memiliki 6 dimensi pembangunan yaitu smart economy, smart people, smart environment, smart mobility dan smart goverment dapat terwujud.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Mataram


  1. Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika dan prekursor narkotika dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Mataram telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pencegahan, dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayahnya adalah dengan membentuk Peraturan Daerah.


Sidang Dewan Yang Terhormat

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam rangka pengajuan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram ini. Semoga Tuhan selalu memberkahi dan meridhoi setiap langkah kita bersama dalam membangun Kota Mataram yang tercinta ini.

Atas perhatian sidang yang terhormat kami sampaikan terima kasih.

Billahit taufik wal hidayah,

Wassalamu’alaikum wr.wb.

WAKIL WALIKOTA MATARAM


H. MOHAN ROLISKANA

Share:
Tags: