Search Here

Pejabat dan Forkopimda Kota Mataram di Suntik Vaksin Covid-19

Pejabat dan Forkopimda Kota Mataram di Suntik Vaksin Covid-19

Pejabat dan Forkopimda Kota Mataram di Suntik Vaksin Covid-19

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Jan 13, 2021

Mataram – Setelah vaksin perdana di Indonesia diberikan kepada Presiden Republik Indoensia Joko Widodo, kemarin (13/01/2021), kini vaksin Covid-19 mulai dilakukan di jajaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.

Pemerintah Kota Mataram sendiri menjadwalkan pemberian vaksin mulai dilakukan hari ini, bertempat di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Kamis (14/01/2021).

Dalam acara tersebut, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan pemberian vaksin sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam menghentikan penularan Covid-19, dengan maksud untuk melindungi masyarakat.

“Memang luar biasa apa yang kita hadapi ini, hampir setahun menghadapi pandemi Covid-19,” ungkap Ahyar.
Wali Kota melanjutkan, kondisi pandemi telah berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.

Dipandangnya, pemberian vaksin sebagai salah satu langkah yang baik untuk menghentikan penularan Covid-19.

Sehingga secara khusus, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh mengucapkan terimakasih kepada tenaga medis yang telah berjuang dan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan.

Sementara itu, pemberian vaksin kepada Wali Kota Mataram sendiri tidak dilakukan hari ini, karena harus menunggu vaksin Gavi-Covax, sebuah vaksin khusus untuk usia diatas 60 tahun. Begitu juga dengan Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana yang tidak menerima vaksin hari ini, karena tidak lolos uji skrining, proses pemeriksaan kondisi dan tensi darah sebelum menerima vaksin Covid-19. Sehingga vaksin perdana Kota Mataram diberikan kepada Asisten I Pemerintah Kota Mataram L. Martawang.


Menurut Martawang, setelah menerima suntikan vaksin tidak merasakan efek negatif apapun, “kondisi sebelum dan setelah menerima vaksin sama saja, lalu kenapa kita mengkhawatirkan itu,” katanya.

Asisten I meyakinkan setelah BPOM dan MUI memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 itu artinya secara klinis dan kehalalan tidak perlu diragukan, karena pemberian vaksin menjadi salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu Martawang juga mengingatkan kepada semua penerima vaksin untuk tetap menerapkan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) agar penerapan pemutusan Covid-19 bisa maksimal. (*)


Share:
Tags: