Search Here

Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram

Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram

Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Apr 01, 2022

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana bersama Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman menghadiri Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram, bertempat di Kantor Lurah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Jum’at (01/04/2022).


Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarpin yang didampingi oleh seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram. Kegiatan launching sendiri dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Mataram, camat, lurah, tokoh agama dan masyarakat se Kota Mataram.


Keberadaan Rumah Restorative Justice ini, menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah. Karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara hukum formal, baik itu yang menyangkut pidana dan perdata.


Secara fungsi, Rumah Restorative Justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi, pihak terkait baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang bisa bersama-sama mencari penyelesaian dengan adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


Konsep Restorative Justice pada prinsipnya yakni menyelesaikan masalah dengan melibatkan komunitas lokal dengan menekankan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik atau masalah di tengah masyarakat. (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: