Search Here

KPID NTB Evaluasi Perpanjangan Izin LPPL Radio Suara Kota

KPID NTB Evaluasi Perpanjangan Izin LPPL Radio Suara Kota

KPID NTB Evaluasi Perpanjangan Izin LPPL Radio Suara Kota

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Jun 23, 2021

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB  melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap rencana perpanjangan izin penyelenggaraan Siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Kota Mataram 105 MHz.


Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio Suara Kota memang baru akan berakhir pada 31 Juli 2022, namun sesuai ketentuan permohonan perpanjangan izin disampaikan setahun sebelum izin berakhir. EDP ini dilaksanakan diruang Bappeda Kota Mataram, selasa 22 Juni 2021 dihadiri Ketua dan segenap Komisioner KPID NTB, 2 Narasumber, dari unsur pemerhati media Ir. H. Anas Amrullah dan akademisi DR. Mira Mareta, S.,Ag,.MA. Hadir pula Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram Drs. I Nyoman Swandiasa, MH, Direktur LPPL Suara Kota Kinnastri Mohan Roliskana dan segenap crew radio LPPL Suara Kota.

EDP adalah sebagai salah satu syarat bagi lembaga penyiaran dalam proses perijinan untuk mengetahui sejauh mana urgensi lembaga penyiaran memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Untuk itu Lembaga Penyiaran bersangkutan berkewajiban menyampaikan apa saja program siaran yang selama ini dihadirkan bagi para pendengar di Kota Mataram dan sekitarnya.

Selaku Direktur, Kinnastri Mohan Roliskana menyampaikan bahwa Radio Suara Kota memiliki peran penting sebagai penyeimbang kemajuan penyiaran swasta dalam upaya memberikan informasi yang baik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik memegang peranan penting ditengah masyarakat di Kota mataram, baik dalam kehidupan sosial, budaya, politik ekonomi, dan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, penidikan dan hiburan serta kontrol dan perekat sosial.
Sementara itu Drs I Nyoman Swandiasa dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram akan terus berupaya untuk memajukan Radio Suara Kota baik dalam peningkatan infrastruktur dan SDM serta kualitas penyiarannya, namun dikarenakan refocusing anggaran ditengah pandemi kali ini, beberapa tahun terakhir penganggarannya tidak maksimal.

Sebelum memberikan kesempatan presentasi kepada pihak Manajemen Radio Suara Kota, Ketua KPID NTB, Yusron Saudi, ST yang juga memimpin jalannya Evaluasi Pra Perpanjangan Izin mengatakan, pra evaluasi ini sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran, kemudian hasilnya akan dimasukkan kedalam sistem e-penyiaran. KPID adalah wakil publik untuk memberikan masukan dan memperbaiki program siaran kedepan.

Dalam presentasinya, Lalu Fathurrahman,mewakili manajemen LPPL Radio Suara Kota memaparkan sejarah berdirinya sejak tahun 2001, visi/misi, dan program-program unggulannya. Dimana Visi nya adalah mewujudkan Kota Mataram yang HARUM (Harmoni, Aman, Unggul dan Mandiri), serta Misi nya adalah ikut membangun masyarakat Kota Mataram yang komunikatif, dengan mengedepankan pada pembinaan mental, mewujudkan prilaku yang beradab, berilmu pengetahuan melalui komunikasi timbal balik. Program unggulannya adalah OPD Menyapa bentuk interaktif langsung masyarakat dengan Dinas /OPD Terkait.
Pelaksanaan evaluasi berjalan kondusif dan interaktif. Banyak pertanyaan , saran dan masukan baik dari komisioner KPID dan Narasumber kepada LPPL Radio Suara Kota. Beberapa diantaranya program siaran pendidikan ditengah pandemi, memberi ruang siar bagi umat lain, program curhat bersama Pejabat daerah, program off air, memanfaatkan porsi iklan 15% bagi LPPL, konten yang lebih menarik, pemanfaatan media sosial yang masih kurang.

Mewakili akademisi DR. Mira Mareta, berharap Radio Suara Kota tetap eksis bukan Nothing Ending story, siarannya lebih interaktif penuh kehangatan, inklusif memberikan ruang bagi semua pendengarnya juga kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Suara kota dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sesuai dengan Peraturan daerah No.2 Tahun 2016.

Sementara itu dari Pemerhati media, Ir. Anas Amrullah mengatakan Radio Suara Kota harus diberikan perpanjangan izin, dan berharap di era konvergensi media saat ini radio Suara Kota harus dapat bersaing dengan membuat konten siaran yang lebih menarik dan memiliki nilai serta partisifatif, dan sebagian telah dilaksanakan oleh Radio Suara Kota pungkas Anas.

Setelah menanggapi dan menerima semua saran masukan, kegiatan pra evaluasi perpanjangan izin ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan oleh Ketua KPID NTB kepada Direktur LPPL radio Suara Kota Mataram. (*ftr)

Share:
Tags: