Search Here

Ekesekutif Ajukan Tiga Raperda Baru

Ekesekutif Ajukan Tiga Raperda Baru

Ekesekutif Ajukan Tiga Raperda Baru

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Sep 13, 2022

Mataram – Pemerintah Kota Mataram mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Mataram. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman dalam Rapat Paripurna Dprd Kota Mataram Dalam Rangka Pengajuan 3 (Tiga) Buah Raperda Kota Mataram, Selasa (13/09/2022). 


Raperda yang diajukan yaitu: Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2022-2042; dan Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.


Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman menjelaskan dalam kaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.


Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya pengaturan terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah. 


Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2022-2042. Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.


Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, Kota Mataram diharapkan dapat mengidentifikasi dan melakukan pemetaan terhadap potensi sektor industri unggulan daerah, pelaku usaha industri potensial dan potensi serapan tenaga kerja dari sektor industri.


Terakhir dalam pengefektifan kinerja perangkat daerah, dibahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.


“Bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mengamanatkan bahwa kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya, ditetapkan menjadi Perangkat Daerah.” Ungkapnya.


Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah berubah menjadi unit organisasi bersifat khusus yang mempunyai otonomi dalam penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, terdapat beberapa penyesuaian tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan kondisi saat ini pasca diberlakukannya penyederhanaan birokrasi.* (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: