Search Here

DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali Kunjungan Kerja ke Kota Mataram Terkait Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Dana Pokir atau (Pokok Pikiran Dewan)

DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali Kunjungan Kerja ke Kota Mataram Terkait Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Dana Pokir atau (Pokok Pikiran Dewan)

DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali Kunjungan Kerja ke Kota Mataram Terkait Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Dana Pokir atau (Pokok Pikiran Dewan)

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Jan 27, 2020

Terkait Transparansi Anggaran dan Dana Pokir atau  (Pokok Pikiran Dewan), DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali,  hari ini Senin, 27 Januari 2020 mengunjungi Kota Mataram. Kunjungan ini, dipimpin oleh I Made Sunarta,  Wakil Ketua II  DPRD Kabupaten Badung bersama rombongan, bermaksud ingin melihat lebih jauh seperti apa pelaksanaannya di Kota Mataram.


Diterima di ruang Kenari Walikota Mataram, dalam sambutannya Drs. I Made Sunartha, MM, M.Si mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Mataram yang telah menerima kunjungan nya kali ini bersama rombongan dan diberikan kesempatan menggali informasi terkait dana pokir dan transparansi pengelolaan anggaran di Kota Mataram.


Ditahun 2020 di Kota Mataram pembangunan difokuskan pada pengembangan kondisi sosial ekonomi dan infrastruktur layanan publik serta program pasca bencana. Sedangkan terkait anggaran, dalam RAPBD Kota Mataram tahun 2020 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 1,504 Triliyun Rupah lebih. Pertumbuhan ekonomi Kota Mataram selama kurun tiga tahun terakhir dari tahun 2017 sampai dengan 2019 menunjukkan trend pertumbuhan yang impresif, yaitu rata tumbuh sebesar 7 - 8 persen per tahun. Demikian disampaikan Asisten 1 Setda Kota Mataram Lalu Martawang, SE, M.Si membacakan sambutan penerimaan Walikota Mataram.


Selanjutnya didampingi beberapa pimpinan perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram pada sesi diskusi, Martawang menjelaskan pengelolaan anggaran dan Dana Pokir atau pokok pikiran Dewan di Kota Mataram tetap melalui mekanisme perencanaan daerah yang ada yaitu melalui proses MPBM yakni (Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat), tidak semua usulan dapat dilaksanakan akan tetapi sesuai dengan kebutuhan pungkasnya. (ftr)

Share:
Tags: